Jumat, 08 November 2013

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH



BAB I
PENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG MASALAH
Otonomi daerah merupakan pilihan logis bagi Indonesia dalam upaya menata masa depan politik dan pemerintahan. Tuntutan diberlakukannya otonomi daerah merupakan kekecewaan yang dirasakan pemerintah dearah terhadap dominasi pemerintah pusat. Sehingga otonomi daerah melahirkan yang ada melahirkan asas desentralisasi dimana Kebijakan Desentralisasi telah memberikan kewenangan yang sangat luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya. Hal ini mendorong tumbuhnya inisiatif dan prakarsa pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan berdasarkan kearifan lokal. Kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat semakin meningkat, prakarsa dan optimisme timbul dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, secara bersamaan telah pula memunculkan kendala dan permasalahan, yaitu akibat dari pemahaman otonomi daerah secara sempit telah melahirkan ego kedaerahan yang berlebihan, sehingga koordinasi antar tingkat pemerintahan dan antar daaerah menjadi sulit dilaksanakan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi momentum perpindahan pengawasan, sumber daya fiskal, otonomi politik dan tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Selama rentang perpindahan tersebut, berbagai pengalaman lokal yang heterogen telah muncul ke permukaan, seiring longgarnya pengawasan pusat atas daerah dan meningkatnya wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik. Banyak permasalahan yang muncul dari sistem pengawasan yang ada dimana DPRD sebagai salah satu fungsi control kurang efektif dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Walaupun isi dalam Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pengawasan perlu dilakukan untuk mengevaluasi peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah yang tidak sesuai dengan Undang-undang maupun kepentingan umum.
B.   RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalahnya adalah:
Bagaimana pelaksanaan pengawasan dan pembinaan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah?

BAB II
PEMBAHASAN

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah. Koordinasi pembinaan dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.


Pembinaan tersebut meliputi
1.            koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
2.            pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
3.            pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
4.            pendidikan dan pelatihan; dan
5.            perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
1.            Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
2.            Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Penjelasan Umum dalam UU No. 22 tahun 1999, yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan Daerah Otonomi, sedangkan “Pengawasan” lebih ditekankan pada pengawasan represif untuk lebih memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan Daerah Otonomi tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang. Pada bab XII UU No. 22 tahun 1999 diatur perihal “pembinaan dan pengawasan”. Pasal 112 UU mengatakan, dalam rangka pembinaan Pemerintah (Pusat) memfasilitasi penyelenggaraan otonomi Daerah. Yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah upaya memberdayakan (empowerment) Daerah otonom itu melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi Daerah itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP itu sekarang ialah PP No. 20 tahun 2000. Secara sistem perundang-undangan, PP itu harus dilihat dalam hubungan dan rangkaian kesatuan dengan dan sekaligus sebagai lanjutan induk ketentuan di pasal 112 UU No. 22 Tahun 1999. Perbedaan formil ialah UU adalah produk bersama antara Presiden dan DPR sedangkan PP adalah Produk Presiden sendiri. Dalam konsep hukum tatanegara dan administrasi negara, dikenal pengawasan secara preventif dan pengawasan secara represif. Yang preventif ialah tindakan prevensi (pencegahan) oleh Pemerintah Atasan terhadap Rancangan peraturan, misalnya Pemerintah (Pusat) c.q. menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah langsung atau dikuasakannya kepada Gubernur untuk membatalkan Renperda (Rancangan Peraturan daerah Kabupaten / Kota) antara lain dengan alasan bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau karena mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi itu. Pada pengawasan secara repressif, ialah membatalkan peraturan Daerah yang sudah kadung berjalan.
Menurut pasal 113 UU No. 20 Tahun 1999, dalam rangka pengawasan, Perda disampaikan kepada Pemerintah (atasan) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan. Menurut pasal 114, pemerintah dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan umum atau perundang-undangan lainnya. Keputusan pembatalan Perda diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya (ayat (2) pasaI 114). Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Perda. Dan perda tersebut harus dibatalkan pelaksanaannya (ayat (3) pasal 114).
pembinaan adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan Daerah Otonom, sedangkan pengawasan lebih ditekankan pada pengawasan represif untuk lebih memberikan kebebasan kepada Daerah Otonom dalam mengambil keputusan serta memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena itu, Peraturan Daerah yang ditetapkan Daerah Otonom tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang. Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda dapat mengajukan keberatan kepada mahkamah Agung setelah mengajukannya kepada Pemerintah (Pusat atau wakilnya di daerah yakni Gubernur).

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A.   KESIMPULAN

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah berikut penjelesannya itu, baik Penjelasan Umum maupun penjelasan Pasal demi Pasal, ditarik kesimpulan bahwa otonomi Daerah yang akan dikembangkan menurut UU ini ialah otonomi daerah dengan kemandirian yang integral. Berarti, daerah-daerah diberikan komandirian dalam makna kebebasan untuk mengatur dan mengurus Daerahnya masing-masing (relegen en beheeren), namun tetap berada dalam status sebagai bagian yang integral dan terpadu dalam lingkungan Negara kesatuan R.I.
Sedangkan dalam mengawal otonomi tersebut tidak terlepas adanya pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Negara dan Daerah. Pengawasan terhadap segala tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:
1. Pengawasan preventif
2. Pengawasan represif
Dan pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa pengawasan, karena Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan.
pembinaan adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan Daerah Otonom, sedangkan pengawasan lebih ditekankan pada pengawasan represif untuk lebih memberikan kebebasan kepada Daerah Otonom dalam mengambil keputusan serta memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena itu, Peraturan Daerah yang ditetapkan Daerah Otonom tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang.

B.   SARAN

Menurut pendapat saya, apapun peraturan yang berlaku, dan bagaimanapun peraturan silih berganti, dan bagaimanapun gejolak Politik yang berkembang, namun perlu adanya kesamaan persepsi di antara semua pihak-pihak Pemerintah, baik Pusat dan daerah, dan juga antar-sesama Daerah, untuk menempatkan semua masalah dan penggarisan kebijakan serta pembuatan peraturan (UU, Perda, dsb) dalam konteks pemikiran yang senantiasa mengarah kepada pemeliharaan kultur dan nilai-nilai demokrasi. Dengan tidak mengabaikan gejolak dan situasi nasional dan perkembangan kekuasaan di Ibukota, sebaiknya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota sudi duduk bersama dengan pemikiran yang jernih dan rasional untuk bersama-sama menemukan dan menggariskan kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkungan Provinsi masing-masing, dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tidak sekedar melihat secara sempit kepentingan daerah masing-masing ataupun dengan arogan mempertahankan kepentingan kekuasaan yang formal di daerahnya sendiri-sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar