BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Otonomi daerah merupakan pilihan logis bagi
Indonesia dalam upaya menata masa depan politik dan pemerintahan. Tuntutan
diberlakukannya otonomi daerah merupakan kekecewaan yang dirasakan pemerintah
dearah terhadap dominasi pemerintah pusat. Sehingga otonomi daerah melahirkan
yang ada melahirkan asas desentralisasi dimana Kebijakan Desentralisasi telah memberikan kewenangan yang
sangat luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya.
Hal ini mendorong tumbuhnya inisiatif dan prakarsa pemerintah daerah dan
masyarakat dalam melaksanakan pembangunan berdasarkan kearifan lokal. Kegiatan
pembangunan dan pelayanan masyarakat semakin meningkat, prakarsa dan optimisme
timbul dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, secara bersamaan telah pula memunculkan
kendala dan permasalahan, yaitu akibat dari pemahaman otonomi daerah secara
sempit telah melahirkan ego kedaerahan yang berlebihan, sehingga koordinasi
antar tingkat pemerintahan dan antar daaerah menjadi sulit dilaksanakan.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 menjadi momentum perpindahan pengawasan, sumber daya
fiskal, otonomi politik dan tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah. Selama rentang perpindahan tersebut, berbagai
pengalaman lokal yang heterogen telah muncul ke permukaan, seiring longgarnya
pengawasan pusat atas daerah dan meningkatnya wewenang dan tanggung jawab
pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik. Banyak permasalahan yang
muncul dari sistem pengawasan yang ada dimana DPRD sebagai salah satu fungsi
control kurang efektif dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah
daerah. Walaupun isi dalam Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa
pengawasan perlu dilakukan untuk mengevaluasi peraturan daerah dan keputusan
Kepala Daerah yang tidak sesuai dengan Undang-undang maupun kepentingan umum.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dari latar
belakang di atas maka rumusan masalahnya adalah:
Bagaimana pelaksanaan pengawasan dan pembinaan menurut
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan
kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria
di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi
yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan
daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan
administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya
tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil
Pemerintah di Daerah. Koordinasi pembinaan dilaksanakan secara berkala pada
tingkat nasional, regional, atau provinsi.
Pembinaan tersebut meliputi
1.
koordinasi
pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
2.
pemberian
pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
3.
pemberian
bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
4.
pendidikan
dan pelatihan; dan
5.
perencanaan,
penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan
pemerintahan.
Pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
1.
Pengawasan
atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
2.
Pengawasan
terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Pemerintah memberikan penghargaan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi diberikan oleh Pemerintah
dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila diketemukan
adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah
tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu
daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan
berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala
daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi
pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut
Penjelasan Umum dalam UU No. 22 tahun 1999, yang dimaksud dengan “pembinaan”
adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan Daerah
Otonomi, sedangkan “Pengawasan” lebih ditekankan pada pengawasan represif untuk
lebih memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan
pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, Peraturan Daerah (Perda)
yang ditetapkan Daerah Otonomi tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu oleh
pejabat yang berwenang. Pada bab XII UU No. 22 tahun 1999 diatur perihal
“pembinaan dan pengawasan”. Pasal 112 UU mengatakan, dalam rangka pembinaan
Pemerintah (Pusat) memfasilitasi penyelenggaraan otonomi Daerah. Yang dimaksud
dengan memfasilitasi adalah upaya memberdayakan (empowerment) Daerah otonom itu
melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi.
Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh
Gubernur. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan
oleh Bupati/Walikota.
Pedoman
mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi Daerah itu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP itu sekarang ialah PP No. 20
tahun 2000. Secara sistem perundang-undangan, PP itu harus dilihat dalam
hubungan dan rangkaian kesatuan dengan dan sekaligus sebagai lanjutan induk
ketentuan di pasal 112 UU No. 22 Tahun 1999. Perbedaan formil ialah UU adalah
produk bersama antara Presiden dan DPR sedangkan PP adalah Produk Presiden
sendiri. Dalam konsep hukum tatanegara dan administrasi negara, dikenal
pengawasan secara preventif dan pengawasan secara represif. Yang preventif
ialah tindakan prevensi (pencegahan) oleh Pemerintah Atasan terhadap Rancangan
peraturan, misalnya Pemerintah (Pusat) c.q. menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah langsung atau dikuasakannya kepada Gubernur untuk membatalkan Renperda (Rancangan
Peraturan daerah Kabupaten / Kota) antara lain dengan alasan bertentangan dengan
kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau karena mengatur
hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi itu. Pada
pengawasan secara repressif, ialah membatalkan peraturan Daerah yang sudah kadung
berjalan.
Menurut
pasal 113 UU No. 20 Tahun 1999, dalam rangka pengawasan, Perda disampaikan
kepada Pemerintah (atasan) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah
ditetapkan. Menurut pasal 114, pemerintah dapat membatalkan Perda yang
bertentangan dengan umum atau perundang-undangan lainnya. Keputusan pembatalan
Perda diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dengan menyebutkan
alasan-alasannya (ayat (2) pasaI 114). Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan
pembatalan Perda. Dan perda tersebut harus dibatalkan pelaksanaannya (ayat (3)
pasal 114).
pembinaan
adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan Daerah
Otonom, sedangkan pengawasan lebih ditekankan pada pengawasan represif untuk
lebih memberikan kebebasan kepada Daerah Otonom dalam mengambil keputusan serta
memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas
terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena itu, Peraturan Daerah yang
ditetapkan Daerah Otonom tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu oleh
pejabat yang berwenang. Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan
Perda dapat mengajukan keberatan kepada mahkamah Agung setelah mengajukannya
kepada Pemerintah (Pusat atau wakilnya di daerah yakni Gubernur).
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum
dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah berikut penjelesannya
itu, baik Penjelasan Umum maupun penjelasan Pasal demi Pasal, ditarik
kesimpulan bahwa otonomi Daerah yang akan dikembangkan menurut UU ini ialah
otonomi daerah dengan kemandirian yang integral. Berarti, daerah-daerah
diberikan komandirian dalam makna kebebasan untuk mengatur dan mengurus
Daerahnya masing-masing (relegen en beheeren), namun tetap berada dalam status
sebagai bagian yang integral dan terpadu dalam lingkungan Negara kesatuan R.I.
Sedangkan
dalam mengawal otonomi tersebut tidak terlepas adanya pengawasan oleh
Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena
Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Negara dan Daerah. Pengawasan
terhadap segala tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan
Kepala Daerah terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika
menilik sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:
1. Pengawasan preventif
2. Pengawasan represif
Dan pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh lembaga
negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa pengawasan,
karena Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut pengelolaan
lingkungan.
pembinaan
adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan Daerah Otonom,
sedangkan pengawasan lebih ditekankan pada pengawasan represif untuk lebih
memberikan kebebasan kepada Daerah Otonom dalam mengambil keputusan serta
memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas
terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena itu, Peraturan Daerah yang
ditetapkan Daerah Otonom tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu oleh
pejabat yang berwenang.
B. SARAN
Menurut
pendapat saya, apapun peraturan yang berlaku, dan bagaimanapun peraturan silih
berganti, dan bagaimanapun gejolak Politik yang berkembang, namun perlu adanya kesamaan
persepsi di antara semua pihak-pihak Pemerintah, baik Pusat dan daerah, dan juga
antar-sesama Daerah, untuk menempatkan semua masalah dan penggarisan kebijakan
serta pembuatan peraturan (UU, Perda, dsb) dalam konteks pemikiran yang senantiasa
mengarah kepada pemeliharaan kultur dan nilai-nilai demokrasi. Dengan tidak
mengabaikan gejolak dan situasi nasional dan perkembangan kekuasaan di Ibukota,
sebaiknya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota sudi duduk bersama dengan
pemikiran yang jernih dan rasional untuk bersama-sama menemukan dan menggariskan
kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di
lingkungan Provinsi masing-masing, dengan mengutamakan kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat, tidak sekedar melihat secara sempit kepentingan
daerah masing-masing ataupun dengan arogan mempertahankan kepentingan kekuasaan
yang formal di daerahnya sendiri-sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar