Jumat, 08 November 2013

The Constitutional Court and Local Election Disputes Settlement



By:
Iwan Satriawan
Septi Nur Wijayanti
Lutu Dwi Prastanta

Centre for the Constitution and Governance Studies
Faculty of Law
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ring Road Barat, Tamantirto, Kasihan, Yogyakarta, 55183
Phone: +62 274 387 656 #126, Fax: +62 274 387 646
 


Abstract
The Constitutional Court has received 477 cases of local election disputes since the authority of settling local election dispute had been moved from the Supreme Court to the Constitutional Court. Based on the data, it can be stated that the number of local election disputes that brought to the Constitutional Court is very huge. The issue is the cases have to finish within 14 days after registration with limited number of justices, 9 justices. Therefore, it is interesting to study the effectiveness of local election disputes in the Constitutional Court. The research is a doctrinal research or normative research. The research also used historical and case approach through the Constitutional Court decisions, journal as well as comments on cases and legislation relating to the Constitutional Court. The result of research shows that the Constitutional Court is able to settle the local election disputes. However, from managerial perspective and litigant interest, the local election disputes settlement worked ineffectively. Ineffectiveness of the settlement caused by two main factors: structural-institutional factor and number of cases factor brought to the Constitutional Court. Structural-institutional factors are as follows: centralization of structure, limited number of justices (only 9 justices) and 14 days period of settlement. In addition, ineffectiveness of local election disputes settlement is also caused by huge number of cases and broad nature of Indonesian geography.

Key Words: Effectiveness, Local Election Dispute, Constitutional Court

SBY, Moratorium dan Lowongan Kerja

Oktober, 2011



Hal yang menarik dari pemberitaan media akhir akhir ini adalah tentang adanya reshuffle kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Dimana para pemimpin parpol koalisi dipanggil untuk menghadap ke cikeas  dan membahas beberapa menteri yang akan diganti. menurut UKP4 terdapat sekitar 50% menteri yang kinerjanya mendapat raport merah. Yang menarik disini adalah jumlah menteri dan jumlah wakil menteri yang semakin membengkak atau semakin gemuk dalam kabinet, dimana sampai saat ini terdapat kurang lebih 34 menteri dan 16 wamen (wakil menteri). Apakah kabinet ini akan efektif dalam arti kabinet kerja atau hanya menjadi kabinet pencari kerja atau yang lebih luas penafsirannya hanya sebagai kabinet cari-cari kerjaan. Karena dengan adanya wakil menteri maka akan berdampak kepada pengeluaran Negara dimana setiap wakil menteri  itu terdapat beberapa staf untuk membantu kinerjanya.
Dan apakah ini efektif, menurut Cjipta lesmana adanya wakil menteri merupakan kemunduran yang sangat besar bagi pemerintahan SBY, bila dibandingkan dengan pemerintahannya presiden Soeharto yang hanya menggunakan menteri tanpa wamen dapat menjadikan bangsa Indonesia menjadi pemimpin Asia. Dalam upaya membantu kinerja menteri seharusnya tidak perlu membentuk wamen karena menteri itu dapat dibantu oleh dirjen dan dirjen dibantu oleh sekjen. Dalam hal ini dirjen lah yang harus kuat intelektualitasnya karena dirjen merupakan "amunisi" untuk membantu menteri dan harus orang-orang yang mempunyai integritas, inteltualitas dan profesionalitas yang tinggi, Karena jabatan dirjen adalah jabatan intelektualitas sebaliknya seharusnya menteri tidak harus mempunyai intelektualitas di bidang akademik yang tinggi karena jabatan menteri adalah jabatan politis, yang dibutuhkan seorang menteri adalah kemampuan berpolitik agar dapat mempengaruhi masyarakat dengan segala kebijakannya.
jadi harus adanya keseimbangan   antara menteri dan dirjen dalam membangun bidang kementerian tersebut sehingga tidak memerlukan adanya wamen. sedangkan di lain hal SBY sangat tidak konsisten dimana adanya moratorium PNS, SBY malah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Wamen dan staf wamen. itulah kebijakan yang salah atau dalam kata lain bobroknya kebijakan pemerintah. apakah para menteri dan wamen ini nantinya akan dapat mensejahterakan rakyat atau hanya sebagai bagi-bagi kekuasaan?

presidensiaal


PIDATO RESMI KETUA UMUM KELUARGA MAHASISWA MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM DALAM LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KEPENGURUSAN PERIODE 2012-2013



Yogyakarta, Oktober 2013

Bismillahirrohmannirohim,
            Alhamdulillahhirobbillalamin, dengan mengucap syukur ke hadirat Allah SWT, atas berkat limpahan rahmat dan Hidayah-Nya saya ingin mengawali pidato pertanggungjawaban ini dengan penuh rasa syukur dan bangga karena telah menjalani masa-masa sulit dalam mengemban tugas sebagai Pimpinan Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum  Fakultas Hukum UGM. Mengemban tugas sebagai ketua umum tentunya merupakan tantangan bagi saya, dan suatu kebanggaan tersendiri yang sugguh sangat berharga.
Eksistensi organisasi merupakan modal kuat bagi kita bersama untuk tetap menjalin silaturahmi dan kerjasama ketika telah menyelesaikan studi di progra studi Magister Ilmu Hukum FH UGM. Leadership is the capacity to translate vision into reality. If management is doing things right then leadership is doing the right things. Leadership to me means duty, honor, country. It means character, and it means listening from time to time.I am not bound to win, but I am bound to be true. I am not bound to succeed, but I am bound to live by the light that I have. I must stand with anybody that stands right, and stand with him while he is right, and part with him when he goes wrong.
Untuk itu Pemimpin sangatlah penting bagi kita semua.  sebagaimana firman Allah SWT. Di dalam kitab Al-Qur’an Surah Annisa ayat 59 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”

Semangat inilah yang melatarbelakangi  Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum  Fakultas Hukum UGM mengadakan kembali musyawarah tahunan, Musyawarah Besar  (MUBES) IV di Gedung III ruang Multimedia 3.1.1 Fakultas Hukum UGM. Tidak terasa sudah satu tahun kepengurusan Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum  Fakultas Hukum UGM periode 2012-2013. Musyawarah Besar (Mubes) adalah rapat musyawarah yang diselenggarakan satu tahun sekali dalam periode kepengurusan dan juga musyawarah besar ini adalah rapat musyawarah tertinggi dalam suatu organisasi, dimana dalam musyawarah besar ini pengurus memberikan laporan pertanggung jawaban selama satu tahun kepengurusan dan evaluasi agar pengurusan ke depannya menjadi lebih baik lagi dan untuk memilih calon generasi penerus KMMIH FH UGM.
Selama satu tahun kepengurusan, alhamdulillah seluruh program kerja kepengurusan telah kami jalankan walaupun ada beberapa yang harus menjadi catatan dan perbaikan ke depannya. Saya sebagai Ketua Umum memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pengurus atas loyalitas  dan integritasnya selama menjalankan roda organisasi KMMIH. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah membantu KMMIH dalam menjalankan program-program baik secara langsung ataupun tidak langsung.
            Satu hal yag wajar kiranya selama masa kepengurusan bilamana terjadi hal-hal yang mungkin mengecewakan beberapa pihak atas kinerja pengurus yang dirasakan belom maksimal. Namun percayalah, kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperoleh hasil yang baik. Kami juga manusia biasa yang tidak luput dari salah dan khilaf, tentunya dalam kesempatan yang baik ini saya atas nama pengurus KMMIH periode 2012-2013 mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bilamana selama periode kepengurusan kami ada hal-hal yang mungkin mengecewakan saudara-saudara sekalian.
Untuk kepengurusan selanjutnya kami hanya berpesan jalankanlah amanah ini dengan niatan tulus dan ikhlas. Karena masih terdapat banyak hambatan dan tantangan dalam memutar roda organisasi, diantaranya untuk masa sekarang tingkat solidaritas antara mahasiswa saat ini tergolong minim, tidak ada lagi kata saling membantu dan saling peduli kecuali dengan teman dekat. Di sisi lain mahasiswa jarang berpikir idealis untuk ikut memajukan bangsa dan negara bersama-sama dengan mahasiswa lainnya. Saat ini, yang terjadi justru saling berlomba mengejar Indeks Prestasi, cepet lulus, dan bekerja tanpa memperdulikan kondisi lingkungan di sekitarnya. Mahasiswa dengan bangga menunjukkan “taringnya” jikalau sudah ke luar negeri.
Untuk itu kepengurusan ke depan harus bisa memformulasikan kerja sama yang kuat dan solid untuk memperbaiki KMMIH ke depannya. Dan sebelum saya tutup pidato ini I have high expectation from all of you as students of master of laws, we have an intelligence capability that I’m sure we can act, work, and talk better that other people. So, today let ask our self what can we do for our organization, our school, or our country. Because the philosohy of the school room in one generation will be the philosophy of gevernment in the next.
Last but not least,  do the best and keep on doing so until the end. Because things do not happen, but they are made to happen. And I believe that the function of leadership is to produce more leaders not more followers.
Semoga, melalui MUBES IV kali ini bisa mencapai kesepakatan bersama dalam membangun organisasi Menuju Organisasi yang Bermartabat, Bertanggung-jawab dan Berdedikasi untuk kemajuan bangsa tentunya  agar lebih baik di masa mendatang melalui generasi penerus bangsa, Amin.


Nun wal qolami wama yasturun


Wassalamualaikum wr. wb


Lutu Dwi Prastanta, S.H